Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Belasan Mahasiswa Trisakti

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 15:45 WIB
Ilustrasi penangguhan penahanan. ( Лечение наркомании dari Pixabay)
Ilustrasi penangguhan penahanan. ( Лечение наркомании dari Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian mengemukakan alasan penangguhan penahanan terhadap sejumlah mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditangkap usai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta, kawasan Gambir, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penangguhan dilakukan karena para mahasiswa tersebut masih aktif menjalani kegiatan perkuliahan, bahkan sebagian di antaranya sedang bersiap menghadapi ujian.

Selain itu, mereka telah berkomitmen tidak akan mengulangi tindakan serupa, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Keputusan penangguhan ini juga mendapat dukungan dari pihak keluarga sebagai penjamin.

Baca Juga: Berbeda dari Pemerintah, Jemaah An-Nadzir Gowa Putuskan Idul Adha 5 Juni 2025

Meski begitu, Reonald menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena para mahasiswa masih berstatus sebagai tersangka, dan penangguhan tersebut diberikan sebagai bentuk pertimbangan terhadap masa depan mereka yang dinilai masih dapat dibina.

Dalam kasus ini, tiga mahasiswa diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Dua di antaranya, yang berinisial ICW dan JNP, telah menjalani asesmen dan saat ini sedang mengikuti program rehabilitasi selama tiga bulan.

Sebagai bagian dari syarat penangguhan, semua mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis, dengan jadwal yang dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas kuliah mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X