KPK Bawa Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto Hari Ini

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 08:35 WIB
Sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Lintang Wibowo)
Sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Lintang Wibowo)

KALTENGLIMA.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli hukum pidana sebagai saksi, yakni Muhammad Fatahillah Akbar, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), guna memberikan keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Hasto Kristiyanto didakwa telah merintangi proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Sejumlah Wilayah, Hujan Disertai Petir Diperkirakan Terjadi Hari Ini

Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon seluler guna menghindari pelacakan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut meminta Harun tetap berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari penangkapan, dan turut mengarahkan anak buahnya agar menenggelamkan ponsel mereka menjelang pemeriksaan oleh KPK.

Tindakan-tindakan inilah yang dianggap menghambat upaya penangkapan Harun Masiku yang telah buron sejak tahun 2020.

Baca Juga: Tragedi di India: 11 Orang Tewas Saat Perayaan Klub Kriket Ricuh

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa turut memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diduga diberikan guna mengurus proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan aksi tersebut bersama orang-orang kepercayaannya yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Baca Juga: Duit Rp 1,9 Miliar dari Tersangka Kasus Suap Izin TKA Kemnaker Disita KPK

Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam status buron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X