KPK Ungkap Staff Ahli Menaker Terima Dana Rp18 Miliar Kasus Pemerasan TKA

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 20:28 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, menerima dana sebesar Rp18 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain Haryanto, tujuh tersangka lainnya juga diduga menerima uang dalam jumlah berbeda selama periode 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Terima Jatah Rp 18 M dalam Kasus Suap TKA

Di antaranya adalah Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK, yang menerima sekitar Rp460 juta, dan Wisnu Pramono, eks Direktur PPTKA periode 2017–2019, yang mendapat sekitar Rp580 juta.

Devi Anggraeni, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2024–2025, diduga menerima sekitar Rp2,3 miliar.

Nama-nama lain yang terlibat mencakup Gatot Widiartono dengan dugaan penerimaan Rp6,3 miliar, serta Putri Citra Wahyoe yang disebut menerima Rp13,9 miliar.

Baca Juga: Wujudkan Jakarta Global, Pramono Kirim Pelajar ke Universitas Nottingham

Selain itu, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad masing-masing diduga menerima Rp1,8 miliar dan Rp1,1 miliar.

Total nilai pemerasan yang diterima oleh seluruh tersangka dalam kasus ini mencapai sekitar Rp53 miliar, terutama terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X