KALTENGLIMA.COM - KPK sudah mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menuturkan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto menerima jatah Rp 18 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan proses pemerasan terhadap pengurusan TKA tersebut dilakukan pada periode 2019-2024 dengan jumlah uang mencapai Rp 58 miliar. Ia menyebut pihaknya juga telah memerinci pembagian uang ini berdasarkan temuan yang dimiliki KPK sampai saat ini.
"Untuk Saudara SH, untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kita miliki, menerima kurang lebih 460 juta. Kemudian Saudara HY kurang lebih Rp 18 miliar. Kemudian Saudara WP, Rp 580 juta. Kemudian Saudari DA, kurang lebih Rp 2,3 miliar. Kemudian Saudara GW, kurang lebih Rp 6,3 miliar," ungkap Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Indonesia vs China: Jonathan Christie Prediksi Menang 2-0
Sementara, tiga tersangka yang masing-masing merupakan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing turut menerima jatah, yakni tersangka Putri Citra Wahyoe senilai Rp 13,9 miliar, tersangka Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.
Selain itu, Ia menjelaskan uang sejumlah Rp 53 miliar itu juga ada yang dipergunakan buat makan sejumlah staf di Dirjen Binapenta. Uang yang digunakan untuk makan para staf tersebut mencapai Rp 8 miliar.
"Kurang lebih Rp 8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar nonbujeter," ungkap Budi.
Baca Juga: Wujudkan Jakarta Global, Pramono Kirim Pelajar ke Universitas Nottingham
Namun, kata dia, dari selama proses pengusutan kasus tersebut, ada juga sejumlah uang hasil pemerasan yang dikembalikan para staf kepada KPK. Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 5 miliar.
"Mereka telah mengembalikan yang kurang-lebih tadi saya sampaikan, kurang-lebih Rp 5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan daftar nama delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. Dari delapan orang tersangka, dua orang merupakan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Baca Juga: Simak di Sini! Satu-satunya Cara Agar Orang Tak Bisa Kirim WA
"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara, yaitu para tenaga kerja asing ini, apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja, mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," kata Budi saat konferensi pers, Kamis (5/6).
Artikel Terkait
Tragedi di India: 11 Orang Tewas Saat Perayaan Klub Kriket Ricuh
KPK Bawa Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Hasto Hari Ini
Waspadai Gejala Kandung Kemih Bermasalah, Kenali Tandanya di Sini!
Tiga Jenis Sarapan Ini Bisa Bikin Lemas Seharian, Sebaiknya Jangan Dikonsumsi
Anak Kecanduan Gadget? Waspadai Dampaknya pada Tumbuh Kembang