Bupati PPU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Tambang Batu Bara dalam Kasus Rita Widyasari

photo author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor. (Antara Kaltim/HO-Humas Pemkab PPU).
Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor. (Antara Kaltim/HO-Humas Pemkab PPU).

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus gratifikasi tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan memfokuskan penyelidikan pada proses pengelolaan tambang.

Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa, termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, yang memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Juni.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa seluruh keterangan para saksi berfokus pada keterlibatan mereka dalam pengelolaan tambang batu bara yang berkaitan dengan Rita Widyasari.

Baca Juga: Kejati Bengkulu Usut Dugaan Korupsi Mega Malla, Tiga Gudang BPN Digeledah

Selain Mudyat, saksi lain yang dipanggil adalah Jeffry F. Pandie, Rino Eri Rachman, Sukianty Yenliwana, dan Khalid Kasim dari pihak swasta.

Namun, dua saksi swasta yaitu Sukianty Yenliwana Wongso dan Michelle Halim tidak hadir; Sukianty mangkir, sedangkan Michelle meminta penjadwalan ulang.

KPK sebelumnya telah menetapkan Rita dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018, yang diduga berasal dari gratifikasi proyek dan perizinan senilai Rp436 miliar.

Baca Juga: Kemnaker Umumkan BSU Segera Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta

Rita kini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap senilai Rp6 miliar dari berbagai pemohon izin serta rekanan proyek.

Penelusuran lebih lanjut terhadap penerimaan uang dalam setiap proses eksplorasi tambang terus dilakukan KPK, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang lebih luas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X