KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di wilayah Jakarta Selatan pada malam hari, Senin, 23 Juni, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32.
Selain itu, lima kendaraan mewah juga disita, antara lain dua unit Lexus, satu unit Mercedes-Maybach, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Mitsubishi Xpander. Penyidik turut menandai rumah dan sebidang tanah di kawasan Pondok Indah sebagai objek sita.
Baca Juga: Polri Bakal Ungkap Hasil Penyelidikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry MAC; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, Muhammad Yusuf Hadi; serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Keempatnya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan saat menjalin kerja sama usaha (KSU) dan melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp893,16 miliar.
Penyelidikan mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka yang membahas nilai akuisisi PT JN, di mana akhirnya disepakati angka Rp1,272 triliun.
Baca Juga: Israel Serang Iran Pada Dini Hari, Sembilan Orang Tewas
Nilai tersebut terdiri dari Rp892 miliar untuk saham dan perhitungan 42 unit kapal milik PT JN, serta Rp380 miliar untuk 11 kapal dari entitas afiliasi PT JN dan untuk mendukung manajemen baru yang akan menanggung utang perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
2,45 Juta Pekerja Sudah Dapatkan Dana dari BSU
Polri Bakal Ungkap Hasil Penyelidikan Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat
Modus Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Medan: Tiga Warga Pangkalpinang Terancam Hukuman Mat
Dua Dakwaan Menjerat Nikita Mirzani, Hukuman Maksimal 6 Tahun Mengintai
Kantor DPRD Bengkulu Digeledah Kejati karena Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas