Demo di Kemenpora, Seorang Perwira Polisi Kena Luka Bakar

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 20:21 WIB
Ilustrasi kericuhan (pixabay/HubertdeThé)
Ilustrasi kericuhan (pixabay/HubertdeThé)

KALTENGLIMA.COM - Seorang perwira pertama Polri bernama Ipda DA mengalami luka bakar serius di bagian pergelangan kaki kanan, lutut, dan pergelangan tangan akibat terkena percikan api saat terjadi kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, api yang menyulut luka bakar tersebut berasal dari tindakan massa aksi.

Usai kejadian, aparat menangkap 20 orang demonstran untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, enam orang di antaranya yang merupakan mahasiswa dari sejumlah universitas di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti berperan aktif dalam tindakan anarkis selama demonstrasi berlangsung.

Baca Juga: Menag sebut Proses Pemulangan Jemaah Haji Mulai Berjalan Lancar

Tersangka dengan inisial FT (31), mahasiswa dari Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA), berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaku pembakaran ban.

IM (23), mahasiswa dari Universitas Islam Jakarta (UIP), melakukan perlawanan terhadap petugas. AD (21), juga dari UIP, menyiramkan bensin ke arah ban yang dibakar.

Tersangka ARS (26) bertugas membeli bensin dan mengorganisasi massa, sedangkan FSC (21) dan FJD (20), keduanya dari UIP, membawa ban untuk. Sementara itu, 14 orang lainnya yang turut diamankan berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Israel Boncos Miliaran Dolar usai Perang 12 Hari Melawan Iran

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ban bekas, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit telepon genggam, satu mobil angkutan berwarna merah, sisa bensin dalam kantong plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat sepeda motor, serta hasil visum korban luka.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dan pihak kepolisian masih terus mendalami motif aksi serta mengejar aktor intelektual yang diduga berada di balik perencanaan unjuk rasa tersebut.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214, yang secara keseluruhan mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Baca Juga: KPK Panggil Khalid Basalamah untuk Bantu Penyidikan Kuota Haji Khusus

Polisi juga menyatakan bahwa proses hukum lanjutan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X