KALTENGLIMA.COM - Pendaki asal Brasil bernama Juliana Marins yang berusia 27 tahun ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh tim SAR gabungan pada Selasa, 24 Juni, setelah terjatuh ke dalam jurang sedalam sekitar 600 meter di Gunung Rinjani.
Kepala Kantor SAR Mataram, Muhamad Hariyadi, menyampaikan bahwa salah satu personel berhasil mencapai lokasi korban pada pukul 18.00 WITA di titik datum point dan tidak menemukan tanda-tanda kehidupan setelah pemeriksaan awal.
Status kematian korban kemudian dipastikan oleh tiga anggota tim lainnya yang turut turun ke lokasi. Setelah itu, jenazah langsung dibungkus sebagai persiapan evakuasi.
Baca Juga: Ending Drama Dimas Anggara Gampar Keisha Alvaro
Tim SAR yang berada di titik terakhir korban terlihat atau Last Known Position (LKP) segera menyusun sistem evakuasi.
Sebanyak tujuh personel diterjunkan untuk melakukan flying camp, yaitu menginap di sekitar lokasi kejadian, dengan tiga orang berada di anchor point kedua pada kedalaman 400 meter dan empat orang lainnya berada di dekat jenazah pada kedalaman 600 meter.
Karena cuaca buruk dan jarak pandang yang sangat terbatas, evakuasi ditunda hingga pagi hari, Rabu, 25 Juni.
Baca Juga: Anggota DPRD Barut Jamilah Tegaskan Pentingnya Program Pasar Murah Pada Masyarakat Kalangan Bawah
Proses evakuasi akan dimulai dengan mengangkat jenazah ke titik LKP sebelum dibawa menggunakan tandu menyusuri jalur pendakian menuju Posko Sembalun.
Dari Posko Sembalun, jenazah selanjutnya akan diterbangkan menggunakan helikopter menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk penanganan lebih lanjut.
Muhamad Hariyadi menambahkan bahwa seluruh tim berharap proses evakuasi dapat berjalan dengan lancar dan aman sesuai dengan rencana yang telah disusun.
Artikel Terkait
Retreat Gelombang II, Kepala BGN Mendorong Pemimpin Daerah Mempercepat MBG
WNI yang Dievakuasi dari Iran Berterima Kasih ke Pemerintah: Sekarang Aman
WNI Ceritakan Lelahnya Proses Evakuasi dari Iran Lewat Jalur Darat, Total 6 Hari
Tegaskan Tak Ada Kebijakan Beri Bahan Mentah, BGN : 1 SPPG Salah Interpretasi