KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni.
Topan terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR serta proyek-proyek lain di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pemberian suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Baca Juga: Gempa Bumi Menggetarkan Filipina Bagian Selatan, Ada Korban?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Topan merupakan pihak terakhir yang dibawa ke kantor KPK setelah operasi penangkapan dilakukan.
Sebelumnya, Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada 24 Februari oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan serta sempat menjadi Pelaksana Tugas Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Baca Juga: Tragedi Bom Bunuh Diri di Pakistan, 13 Tentara Dilaporkan Tewas
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Topan bersama empat tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, dengan kemungkinan diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Medan, Diduga Libatkan Proyek Dana Provinsi
Pemuda Tewas Dibacok dalam Tawuran di Bekasi, 5 Orang Diamankan Polisi
Operasi Tangkap Tangan di Medan, KPK Amankan 6 Terkait Kasus Proyek Jalan PJN
Geger! Ditemukan Jasad Pria Membusuk di Indekos Cengkareng Jakbar