Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 15:55 WIB
Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 serta tindakan menghalangi penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2025, jaksa menyampaikan bahwa Hasto dianggap terbukti terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: 4 Tewas, 31 Penumpang Berhasil Diselamatkan

Jaksa menilai Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya serta dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Namun demikian, hal yang meringankan dalam tuntutan ini adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, tanggung jawab keluarga yang dimilikinya, serta catatan bahwa ia belum pernah dipidana sebelumnya.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto disebut turut menyuruh orang lain, termasuk penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan dan ajudannya Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel Harun Masiku, salah satunya dengan cara direndam ke dalam air, guna menghindari penyitaan oleh KPK pasca penangkapan Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Emas Antam Turun Rp2.000, Kini Dibanderol Rp1,911 Juta per Gram

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X