JPU Tuntut Hukuman Mati Kepada Bos Narkoba PCC di Serang

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 17:07 WIB
Ilustrasi hukuman mati (Freepik)
Ilustrasi hukuman mati (Freepik)

 

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, yang dianggap sebagai dalang utama dalam kasus produksi dan peredaran narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) di Kota Serang, Banten.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin oleh hakim Bony Daniel pada Kamis.

Jaksa menilai Beny bersalah berdasarkan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Baca Juga: PKL dan Satpol PP Bentrok saat Penertiban

Selain Beny, beberapa anggota keluarganya juga menghadapi tuntutan berat. Istrinya, Reni Maria Setiawan, dituntut penjara seumur hidup karena turut serta dalam pengelolaan keuangan dan pembelian bahan baku.

Anak mereka, Andrei Fathur Rohman, mendapat tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Beberapa terdakwa lain yang diduga terlibat langsung dalam produksi dan distribusi, seperti Abdul Wahid, Jafar, Acu, Hapas, Faisal, dan Muhamad Lutfi, juga dituntut hukuman mati, sementara seorang karyawan bernama Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga: KPK Selidiki Permintaan Biaya Komitmen Pengadaan Dugaan Kasus Gratifikasi MPR

Kasus ini bermula dari aktivitas produksi narkotika PCC yang dikendalikan Beny dari dalam penjara sejak pertengahan 2024. Ia menerima pesanan besar dari dua orang, termasuk satu yang masih buron.

Produksi dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan pabrik rahasia di Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, dengan perlengkapan lengkap seperti mesin tablet dan bahan kimia utama.

Pabrik ini akhirnya digerebek oleh BNN pada 30 September 2024, yang mengamankan 10 orang tersangka serta sejumlah barang bukti produksi.

Baca Juga: Tim SAR Perluas Pencarian Korban Tenggelam Kapal KMP Tunu

Jaksa menekankan bahwa hukuman berat layak dijatuhkan karena perbuatan para terdakwa telah membahayakan masyarakat luas, terutama generasi muda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X