KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki permintaan commitment fee dalam dugaan kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Hal ini terungkap saat KPK memeriksa dua saksi pada Kamis, 3 Juli 2025, yaitu seorang wiraswasta bernama Iis Iskandar dan aparatur sipil negara di Setjen MPR RI bernama Benzoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut fokus pada penggalian informasi terkait permintaan biaya komitmen dalam proses pengadaan.
Baca Juga: Tim SAR Perluas Pencarian Korban Tenggelam Kapal KMP Tunu
Selain menelusuri soal biaya komitmen, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, termasuk sistem pembayarannya di Setjen MPR RI.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 20 Juni 2025, dan proses pemanggilan saksi dimulai tiga hari kemudian.
KPK menegaskan penyelidikan ini bertujuan untuk membuka secara detail alur gratifikasi yang diduga terjadi dalam proyek-proyek pengadaan tersebut.
Baca Juga: Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal Dibangun, Ini Alasannya
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar sekitar Rp17 miliar. Hingga kini, Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini.
KPK menekankan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti yang diperoleh semakin kuat.
Artikel Terkait
Pesan Prabowo Kepada Polri di HUT Bhayangkara Dianggap Jadi Pemacu Positif
14 Damkar Dikerahkan dalam Insden Kebakaran 5 Rumah di Dekat PGC Jaktim
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, 6 Jenazah Korban Diserahkan ke Keluarga
Ade Armando Terpilih Sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power