Bocah Lima Tahun Tewas Kesetrum di Taman Radio Dalam, KPAI Soroti Hal Ini

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 15:26 WIB
ilustrasi tersengat listrik.(pixabay)
ilustrasi tersengat listrik.(pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Seorang anak laki-laki berusia lima tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan akibat tersengat listrik di taman bermain kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 5 Juni 2025.

Korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan tubuh menghitam di dekat sebuah tiang listrik, diduga kuat menjadi sumber sengatan mematikan tersebut.

Peristiwa tragis ini menarik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyerukan perlunya perhatian serius terhadap fasilitas umum, khususnya ruang terbuka hijau dan taman bermain anak. Ia menekankan pentingnya penataan ulang tata ruang dan peruntukan area publik untuk menjamin keselamatan anak-anak.

Baca Juga: Polisi Ajak Nelayan Turun Tangan dalam Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Jasra menegaskan bahwa jika persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa penanganan, maka potensi jatuhnya korban jiwa di masa mendatang tetap terbuka lebar.

Sebagai respons konkret, KPAI menyatakan akan melakukan inspeksi langsung (jemput bola) guna meninjau keamanan tiang listrik di berbagai wilayah, terutama di area yang berdekatan dengan fasilitas bermain anak.

Jasra mengungkapkan bahwa kondisi membahayakan seperti kabel listrik yang menjuntai atau area tiang listrik yang mengeluarkan daya listrik pernah ia temukan sebelumnya, namun sayangnya sering kali diabaikan.

Baca Juga: Banjir Bandang di Jeneponto, Rumah Panggung Hampir Terbawa Arus

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial.

Menurutnya, segala bentuk potensi ancaman di lingkungan anak harus diminimalkan karena kondisi sekitar sangat menentukan proses tumbuh kembang anak, baik dari sisi fisik, mental, maupun sosial. Dalam hal ini, lingkungan yang aman dan ramah anak menjadi kunci.

Jasra menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanah konstitusi yang diwujudkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh.

Baca Juga: Polisi Ajak Nelayan Turun Tangan dalam Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Ia menyebut bahwa dalam konteks ini, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X