KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja.
Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2016 dan menyebabkan kerusakan lingkungan pada area seluas sekitar 160 hektare, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, batu bara hasil tambang ilegal dikumpulkan di tempat penyimpanan sementara, dikemas dalam karung, dan didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer.
Baca Juga: KPK Usut Kasus Korupsi Makanan Tambahan Bayi dan Bumil
Jalur distribusinya mencakup pengiriman dari Pelabuhan Kariangau, Kalimantan Timur, hingga ke Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya.
Ironisnya, distribusi ini dilengkapi dokumen resmi dari dua perusahaan pemegang izin resmi, MMJ dan BMJ, yang diduga turut terlibat.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, yaitu dua penjual berinisial YH dan CH serta seorang pembeli berinisial MH. Namun penyidikan masih terus berjalan.
Baca Juga: Korea Selatan Bakal Bangun Pangkalan di Bulan Tahun 2045
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku utama, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pencucian uang.
Aktivitas ini dinilai sangat merugikan upaya menjaga kawasan IKN sebagai simbol negara yang bersih dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pembangunan MRT Timur Barat Akan Dimulai: Medan Satria Bekasi hingga Tomang
Pemerintah Akan Bangun BLK di Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Bicara Soal Indonesia Emas 2045
Nyambi Menjual Sabu, Tukang Servis Komputer di Serang Ditangkap Polisi
Kemensos Bakal Tindak Tegas 571.000 Rekening yang Digunakan untuk Judol