Mantan Polisi yang Membelot ke KKB Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 19:34 WIB
Aske Mabel (Tangkap Layar)
Aske Mabel (Tangkap Layar)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Klas II B Wamena, yang berada di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan anggota Polres Yalimo bernama Aske Mabel.

Ia dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Menurut pernyataan Humas PN Wamena, Saifullah Anwar, Aske Mabel terbukti melakukan pencurian dalam kondisi memberatkan serta melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Indonesia Belajar dengan Singapura Perkuat Pertahanan Siber TNI

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sembilan tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam kasus lain.

Barang-barang itu termasuk beberapa pucuk senjata api laras panjang jenis AK-2000P dan SS1, sejumlah magazen dan amunisi, serta perlengkapan pribadi seperti tas dan pakaian yang ditemukan saat penangkapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X