KALTENGLIMA.COM - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengumumkan penutupan seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang berlaku mulai 1 hingga 10 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah lanjutan atas insiden kecelakaan yang terjadi di Jalur Danau Segara Anak.
Kepala Balai TNGR, Yarman, menyampaikan bahwa keputusan penutupan sementara tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan pada 22 Juli 2025.
Baca Juga: Asap Masih Membumbung dari Kapal Barcelona, Dua Penumpang Masih Hilang
Ketentuan ini telah ditetapkan secara resmi melalui surat pengumuman dengan nomor PG.5/T.39/TU/KSA.04.01/B/07/2025.
Selama masa penutupan, seluruh aktivitas pendakian di enam jalur resmi dinyatakan ditangguhkan.
Jalur yang terdampak meliputi jalur Senaru dan Torean di Kabupaten Lombok Utara, Sembalun, Timbanuh, dan Tetebatu di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur Aik Berik di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga: Direktur Anak Usaha Indofood Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Bansos Presiden
Calon pendaki yang telah memiliki tiket masuk untuk periode penutupan dapat melakukan penjadwalan ulang sepanjang sisa musim pendakian tahun 2025.
Selain itu, mereka juga diberikan opsi untuk mengajukan klaim pengembalian dana tiket dan asuransi apabila memilih membatalkan rencana pendakian.
Langkah ini diambil untuk memperkuat aspek keselamatan serta kesiapan dalam menghadapi potensi insiden darurat di kawasan Gunung Rinjani.
Artikel Terkait
Diancam Soal ODOL, Agustiar Sabran : Penertiban Tak Akan Mundur Selangkah pun
Penyelidikan Google Cloud di Kemendikbudristek, KPK Siap Panggil Nadiem
Kembali Meledak! Tabung Gas Pertamina Lukai Enam Orang dengan Luka Bakar