KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa siapa pun yang diduga mengetahui seluk-beluk perkara ini akan dimintai penjelasan guna mendalami konstruksi kasus yang sedang diselidiki.
Ia menegaskan bahwa proses permintaan keterangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan, namun belum dapat dijabarkan secara rinci karena kasusnya masih berada di tahap awal dan bersifat tertutup. Informasi lebih lanjut akan diumumkan jika penyelidikan berkembang ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan Masyarakat, Pemkab Murung Raya Salurkan Bantuan Beras
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook di masa jabatan Nadiem Makarim.
Meskipun kasus pengadaan Chromebook kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan dianggap terpisah, elemen Google Cloud masih menjadi bagian dari rangkaian kasus tersebut.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara Chromebook, yakni Jurist Tan yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat menteri; Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; serta Ibrahim Arief yang menjabat sebagai konsultan di kementerian tersebut.
Baca Juga: Diancam Soal ODOL, Agustiar Sabran : Penertiban Tak Akan Mundur Selangkah pun
Para tersangka diumumkan pada 15 Juli, dan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan berbagai elemen dalam pengadaan teknologi pendidikan.
Artikel Terkait
Dana Pemerasan TKA Diduga Mengalir ke Mantan Pejabat Kemnaker
Puan Maharani Minta Kecelakaan Kapal KM Barcelona Jadi Evaluasi Total Keselamatan Laut
Indonesia Belajar dengan Singapura Perkuat Pertahanan Siber TNI
Mantan Polisi yang Membelot ke KKB Dijatuhi Hukuman Penjara 8 Tahun