KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kepala desa terkait dugaan suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar proses pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) hingga tahap pencairan dana hibah.
Keempat kepala desa yang dimintai keterangan adalah Mulyono dari Desa Menongo, Moh. Lasmiran dari Desa Sukolilo, Setiawan Hariyadi dari Desa Banjargendang, dan Sulkan dari Desa Daliwangun. Pemeriksaan berlangsung di Polres Lamongan pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Usai Umumkan Kehamilan, Erika Carlina Lapor ke Polisi Soal Ancaman
Selain para kepala desa, KPK juga memeriksa seorang pihak swasta bernama Suyitno. Ia didalami mengenai pengelolaan dana pokmas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan orang-orang yang memiliki hubungan dengan para tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dan kantor KONI Jawa Timur.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Segudang Manfaat Daun Jarak Bagi Kesehatan
Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri.
Nama-nama tersebut terdiri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, anggota DPRD kabupaten, serta sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah pokmas tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Logo HUT RI ke-80, Apa Maknanya?
Gubernur DKI Ancam ASN yang Main Judol Tak Akan Naik Jabatan
775 Hektar Kebun Sawit Dimusnahkan di TN Tesdo Nilo Riau
Warung Jamu di Ciawi Bogor Dirazia Satpol PP, 657 Botol Miras Disita
8 Kades Bojonegoro Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim