KALTENGLIMA.COM - Seorang preman bermodus juru parkir liar yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap oleh Satpol PP Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, lokasi tempat pelaku kerap beroperasi meminta uang parkir secara paksa kepada pengendara motor.
Pelaku diketahui bernama Anto Sinaga (36), warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 01.45 WIB dan langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 untuk pembinaan lebih lanjut. Anto, pria asal Medan yang hanya tamatan SMP, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Ini Ancaman DJ Panda ke Erika Carlona Hingga Sampai Dilaporkan ke Polisi
Meski begitu, pihak Dinas Perhubungan enggan menjelaskan secara rinci proses penangkapan tersebut dan menyarankan menghubungi Kasatpol PP Jakarta Pusat untuk informasi lebih lanjut.
Sebelumnya, aksi Anto menuai kecaman setelah seorang wanita pengendara motor mengunggah video yang menunjukkan dirinya dimintai uang parkir sebesar Rp 10 ribu oleh pelaku, padahal baru saja tiba di lokasi.
Dalam video itu, pengendara mengeluhkan bahwa pelaku langsung meminta uang tanpa memberikan jasa penjagaan motor yang layak. Tindakan ini memicu reaksi negatif dari publik dan mendorong aparat untuk segera bertindak.
Artikel Terkait
Sopir Pribadi Bawa Kabur Uang Rp200 Juta Majikan saat Berkunjung ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara
Satreskrim Jakpus Selidiki Kasus Premanisme di Bundaran HI
KPK Akan Segera Umumkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
Bukti Ancaman DJ Panda dan Foto USG Diserahkan Erika Carlina ke Polisi