KALTENGLIMA.COM - Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang signifikan, dengan jumlah warga binaan mencapai 1.008 orang, padahal daya tampung idealnya hanya 450 orang.
Kondisi ini menunjukkan lonjakan dua kali lipat dari kapasitas seharusnya, yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya angka kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman, mengungkapkan bahwa meskipun situasi overkapasitas menjadi tantangan tersendiri, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberikan pembinaan optimal kepada para warga binaan, agar kelak setelah bebas mereka tidak kembali melakukan tindak pidana yang sama.
Baca Juga: Harga Cabai dan Bawang Alami Penurunan di Akhir Pekan
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas warga binaan di lembaga pemasyarakatan tersebut terlibat dalam perkara narkotika, dan jumlahnya melebihi separuh dari total kasus pidana yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lapas ini disebut sebagai “rumah keselamatan”, tempat untuk merenung dan memberikan pembinaan kepada mereka yang terjerat kasus narkoba.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Herman Sawiran, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan jumlah warga binaan di seluruh lapas dan rutan di provinsi tersebut telah mencapai 2.830 orang, melebihi kapasitas hingga 160 persen.
Baca Juga: BNPB Kerahkan 5 Helikopter ke Jambi untuk Padamkan Karhutla, Termasuk 2 Water Bombing
Kelebihan kapasitas ini disebabkan oleh ukuran lapas dan rutan yang relatif kecil dan tidak mampu menampung lonjakan jumlah penghuni yang terus meningkat.
Artikel Terkait
Hati-Hati Modul Penipuan Undangan Rekrutmen PT KAI
MUI Gelar Halal Fest 2025, Berhasil Kumpulkan Rp1.8 Miliar untuk Palestina
Tragedi Kebakaran di Lenteng Agung: Rumah Kontrakan Hangus, Satu Tewas
Tujuh Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, SAR Hentikan Operasi di Pantai Guha