Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan status penggunaan lahan, baik yang legal maupun ilegal, yang seluruhnya akan ditindak jika terbukti tidak sesuai aturan.
KLHK menilai bahwa bangunan-bangunan tak berizin tersebut telah memperparah kondisi lingkungan di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang berdampak langsung terhadap banjir tahunan di Bogor, Depok, dan Jakarta.
Menyikapi kondisi ini, pemerintah mengimbau masyarakat dan para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila atau usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.
Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kuat di Bogor Sebabkan Pohon Runtuh hingga Menimpa Mobil
Hanif menekankan bahwa bentuk investasi paling berharga saat ini bukan lagi pembangunan fisik, melainkan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan perlindungan kawasan hutan.
Artikel Terkait
Penggerebekan Sabung Ayam oleh Polres OKU Selatan, Seluruh Pelaku Melarikan Diri
Ditengah Kabar Pemeriksaan Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Kebakaran
Viral Warga Deli Serdang Mancing di Kubangan Jalan Rusak: Bentuk Protes ke Pemerintah
Pakar Mengusul Kejagung Agar Gerak Cepat Sita Aset Tersangka Riza Chalid