KLH Tindak Tegas Usaha di Puncak: 9 Izin Dicabut, 33 Bangunan Wajib Dibongkar

photo author
- Senin, 28 Juli 2025 | 12:12 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq

Verifikasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan status penggunaan lahan, baik yang legal maupun ilegal, yang seluruhnya akan ditindak jika terbukti tidak sesuai aturan.

KLHK menilai bahwa bangunan-bangunan tak berizin tersebut telah memperparah kondisi lingkungan di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang berdampak langsung terhadap banjir tahunan di Bogor, Depok, dan Jakarta.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah mengimbau masyarakat dan para pemilik modal untuk menghentikan pembangunan vila atau usaha baru di kawasan Puncak, khususnya di Kecamatan Cisarua.

Baca Juga: Hujan Lebat dan Angin Kuat di Bogor Sebabkan Pohon Runtuh hingga Menimpa Mobil

Hanif menekankan bahwa bentuk investasi paling berharga saat ini bukan lagi pembangunan fisik, melainkan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan perlindungan kawasan hutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X