KALTENGLIMA.COM - Penyidik dari Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada tahun anggaran 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 31 Juli, dengan surat pemanggilan resmi yang baru saja dikirimkan pada hari ini, Senin, 28 Juli.
Kedua tersangka yang akan diperiksa merupakan perempuan dari total enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviyani, dan Rabiatul Adawiyah, istri dari tersangka Wirajaya Kusuma yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Baca Juga: Data Warga Jawa Barat Diduga Bocor di Dark Web, Pemerintah Provinsi Angkat Bicara
Regi berharap keduanya dapat hadir sesuai jadwal sebagai bentuk kerja sama dalam proses hukum yang kini memasuki tahap akhir penyidikan.
Sebelumnya, empat tersangka lain dalam perkara ini telah lebih dulu diperiksa dan ditahan secara berurutan, yakni Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, serta M. Hariyadi Wahyudi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, aparat kepolisian telah memeriksa sekitar 120 saksi dan ahli, serta mengantongi hasil audit dari BPKP NTB yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp1,58 miliar dari total nilai pengadaan sebesar Rp12,3 miliar.
Baca Juga: Simak di Sini! Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone Tembus Pandang di iOS 26
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan para tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Viral Warga Deli Serdang Mancing di Kubangan Jalan Rusak: Bentuk Protes ke Pemerintah
Pakar Mengusul Kejagung Agar Gerak Cepat Sita Aset Tersangka Riza Chalid
Hujan Lebat dan Angin Kuat di Bogor Sebabkan Pohon Runtuh hingga Menimpa Mobil
Bengkulu Diselimuti Kabut, BMKG Mengungkap Penyebabnya
KLH Tindak Tegas Usaha di Puncak: 9 Izin Dicabut, 33 Bangunan Wajib Dibongkar