KALTENGLIMA.COM - Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hendra, yaitu sopir bus rombongan jemaah umrah asal Jambi yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan hingga menewaskan empat orang. Sekarang sopir tersbut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, sopir bus atas nama Hendra Setiawan sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka kemarin (Selasa)," kata Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin AKP Pandri, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hendra diduga lalai dalam berkendara hingga berujung kecelakaan maut. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Usai Tak Bayar Iuran, Penyamaran WN China Jaringan Scammer di Jaksel Terbongkar
"UUD itu mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00," jelasnya.
Kecelakaan terjadi di Jalan Palembang-Jambi Km 142 pada Senin (28/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Kecelakaan terjadi ketima bus melaju dari arah Jambi menuju arah ke Palembang. Saat melintas di jalan tanjakan menikung, pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga kendaraan terbalik hingga terguling.
"Ada empat orang tewas dan sekitar 10 orang luka-luka," katanya.
Baca Juga: 2 Orang Diduga Keracunan Asap Usai Terjebak Kebakaran Kios di Depok
Artikel Terkait
Anggaran Sekolah Rakyat Capai Rp1,1 Triliun, Mensos Buka Suara
Puluhan Supporter Timnas Indonesia Diamankan Polisi Usai Rusuh di GBK
Daftar Pemain Timnas Putri Indonesia di SEA V League 2025
Pemprov Gelar Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Haji 2025 Pasca Enam Jemaah Haji Kalteng Wafat
Pemkab Barut Gelar Kegiatan “Satu Hari Bersama Anak Disabilitas” Peringati HAN 2025