Komisi IV DPR Dukung Penuh Presiden Berantas Beras Oplosan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi beras oplosan. (VOI)
Ilustrasi beras oplosan. (VOI)

KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi IV DPR, Hindun Anisah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menindak praktik peredaran beras oplosan yang meresahkan masyarakat.

Ia menilai tindakan tegas ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membersihkan rantai distribusi pangan dari praktik mafia yang merugikan petani dan konsumen.

Menurutnya, ketegasan Presiden mencerminkan keberpihakan negara terhadap ketahanan pangan dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Baca Juga: Negara-Negara dengan Konsumsi Kopi Terbanyak di Dunia

Hindun menekankan bahwa praktik pengoplosan beras tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi pangan nasional.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan pangan.

Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik mafia pangan yang selama ini mengancam kesejahteraan petani dan membebani masyarakat.

Baca Juga: Pria di Sukabumi Tak Terima Diputusi, Malah Culik Anak Mantan Kekasih

Selain itu, legislator dari Fraksi PKB tersebut juga meminta Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog untuk memperkuat pengawasan dalam distribusi beras di seluruh Indonesia.

Ia menilai bahwa sistem distribusi pangan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa terulang.

Ia berharap tindakan ini menjadi awal dari reformasi sektor pangan nasional yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.

Baca Juga: Jaga Stabilitas, Pemprov Kalteng Bahas Isu Strategis di Rakor Kewaspadaan Nasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memanggil sejumlah pejabat tinggi seperti Kapolri, Menteri Pertanian, dan Jaksa Agung untuk membahas pelanggaran standar mutu beras medium dan premium.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan arahan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan sesuai aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X