KALTENGLIMA.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggerebek sebuah rumah di Kota Medan. Rumah tersebut menjadi gudang tempat penyimpanan narkoba jaringan internasional. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (29/7). Total empat pelaku diamankan dari lokasi penggerebekan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba," kata Calvijn, Senin (4/8/2025).
Tiga pelaku utama yang ditangkap berinisial RR (32), FM (42) dan IS (45). Sementara satu pelaku inisial FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba. Polisi menyita sejumlah narkoba dari rumah tersebut mulai dari 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin. Narkoba tersebut diketahui merupakan milik jaringan Thailand.
Baca Juga: Penjelasan BMKG Soal Cuaca Panas di Semarang Tembus 35 Derajat Celcius
"Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Bos Food Station Tercatat Punya Harta Rp12,7 M
Dapat Amnesti dari Prabowo, 6 Napi Lapas Cipinang Dibebaskan
Ini 5 Tanda Asam Urat pada Kaki yang Perlu Diwaspadai
Tak Semua Buah Aman Dikonsumsi Bersamaan, Ini Kombinasi yang Perlu Dihindari
Keasyikan Curhat ke ChatGPT? Ini Bahayanya!