Tertangkap Gunakan Sabu, Pimpinan Ormas di Lebak Beralasan untuk Obati Asam Urat

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)
Ilustrasi sabu-sabu. (sumsel.bnn.go.id)

   

KATENGLIMA.COM - Polda Banten telah menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Salah satu tersangka, yang diketahui berinisial BS, mengaku menggunakan sabu dengan alasan untuk meredakan nyeri akibat penyakit asam urat yang dideritanya.

Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan bahwa BS merupakan seorang pimpinan di salah satu organisasi kemasyarakatan, sementara tersangka lainnya, DN, adalah sopir pribadi BS.

Baca Juga: Bentrok di Lapas Meksiko, 7 Narapidana Meninggal dan 11 Luka-Luka 

BS mengakui telah mengonsumsi sabu secara aktif selama empat tahun terakhir untuk mengurangi rasa sakit dan meningkatkan semangat menjalani aktivitas.

Sementara itu, DN mengaku ikut menggunakan sabu hanya karena terbiasa berada dalam lingkungan yang sama dengan atasannya.

Keduanya ditangkap di sebuah ruko yang berada di kawasan Cibadak pada Kamis dini hari tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

 Baca Juga: Orang Tua Perlu Tahu, 4 Gangguan Kesehatan yang Kerap Dialami Anak

Penangkapan dilakukan saat keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket sabu, tiga alat hisap, korek api, serta dua unit telepon seluler. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu.

BS memperoleh sabu seharga Rp 400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Alasan Pria Lubuklinggau Nekat Tusuk Perut Sendiri, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana maksimal empat tahun penjara bagi penyalahguna narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X