KPK Selidiki Dugaan Pengondisian Hasil Audit BPK atas Bank BJB

photo author
- Senin, 4 Agustus 2025 | 09:37 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya pengondisian terhadap hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap Yochie Tria Putra selaku Kasubagset BPK RI pada Kamis, 31 Juli.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Nama Hasto Tak Ada di Susunan Kepengurusan PDIP, Ganjar Ungkap Alasannya

Asep mengungkapkan bahwa terdapat hasil audit yang semula mengandung sejumlah temuan, namun jumlah temuan tersebut diduga mengalami pengurangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah pengurangan itu disengaja atau memang berkurang secara alami.

KPK menyatakan kesiapan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa informasi baru apa pun yang muncul selama proses penyidikan akan ditindaklanjuti tanpa ragu.

Baca Juga: Tertangkap Gunakan Sabu, Pimpinan Ormas di Lebak Beralasan untuk Obati Asam Urat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Surat perintah penyidikan atas kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025, dan perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Meskipun belum ada penahanan terhadap para tersangka, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mereka dan masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X