KALTENGLIMA.COM - Lahan seluas 20 hektare di kawasan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, mengalami kebakaran hebat selama lima hari akibat ulah seorang warga yang sengaja membakar hutan untuk membuka kebun sawit.
Pelaku, Tukino alias No (53), akhirnya ditangkap tim Satreskrim Polres Dumai pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 18.30 WIB, setelah penyelidikan menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut disengaja.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak.
Baca Juga: Pembunuhan Ibu oleh Remaja Bengkulu, Proses Hukum Menanti Evaluasi RSKJ
Penegakan hukum ini sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan, udara bersih, dan masa depan generasi mendatang. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakar hutan.
Kasus ini bermula ketika titik api terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Keesokan harinya, tim dari Polsek Sungai Sembilan memverifikasi lokasi dan menemukan kebakaran di lahan Jalan Anugrah, Batu Teritip.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO dalam Kasus Korupsi Minyak
Upaya pemadaman melibatkan kepolisian, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta masyarakat dan berhasil mengendalikan api setelah lima hari.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya karhutla di wilayah Bumi Lancang Kuning.
Artikel Terkait
22 Nama Disiapkan Terima Tanda Kehormatan saat HUT RI ke-80
Kemendag Gerebek Barang Ilegal Impor Rp26,4 Miliar, Tersangkut Produk Asal China hingga Eropa
Lisa Mariana dan RK Ikuti Tes DNA di Bareskrim Hari Ini
KPK Periksa Ahmadi Noor Supit soal Kasus Korupsi Iklan Bank BJB