KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung berencana menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang pada pekan ini, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Keputusan ini diambil setelah Riza Chalid tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus.
Selain proses penetapan DPO, Kejaksaan Agung juga sedang mengajukan red notice untuk mempermudah pelacakan dan penangkapan di luar negeri.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Nonstop, Petir Mengguyur Sejumlah Titik
Meskipun keberadaan pastinya belum terverifikasi, penyidikan kasus terus berlanjut dengan langkah penyitaan lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengannya, serta penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga masih berada di Malaysia, sambil menunggu selesainya proses pengajuan red notice dan penetapan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
TNI AD Bentuk Tim Investigasi Atas Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo
KPK Belum Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Penyidikan
Menjadi Paskibraka Nasional: Syarat dan Dokumen Pendaftaran 2025
Polda NTB Mengungkap Dugaan Brigadir Nurhadi Dianiaya 2 Atasannya hingga Tewas