Pria di Tangerang Mencabuli Sejumlah Anak, Imingi Korban dengan Uang hingga Makanan

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. (*)
Ilustrasi pencabulan. (*)

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengamankan pria dengan inisial S setelah mencabuli beberapa anak di Teluknaga, Kabupaten, Tangerang. S mencabuli anak dengan iming-iming memberikan makanan hingga uang.
Kasus ini terungkap dari adanya laporan salah satu ibu korban yang menerima informasi dari keluarganya terkait dugaan pencabulan yang dilakukan S.

"Pelapor mendapat kabar dari adiknya bahwa terlapor telah melakukan perbuatan cabul kepada beberapa anak. Setelah dikonfirmasi kepada korban, terungkap pelaku mengiming-imingi uang dan makanan untuk melancarkan aksinya," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Peristiwa pencabulan terjadi pada 25 Juli 2025 di kawasan Bojong Renged, Teluknaga. Ketika pelaku membujuk korban datang ke lokasi dengan janji memberi uang Rp 50 ribu dan membelikan bakso, namun pada kenyataannya tak dipenuhi dan melakukan aksi pencabulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Identitas para korban tidak dipublikasikan lantaran masih di bawah umur. Pelaku dan beberapa barang bukti telah diamankan. Adapun barang bukti yang diamankan yaiyu beberapa potong pakaian milik korban, kaos, celana pendek, dan celana panjang.

Baca Juga: Cocok Untuk Menemai Long Weekend, Ini Dia 3 Drama Korea Terbaru di Netflix

"Pelaku sudah kami amankan, berikut barang bukti. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Awalnya, pelaku dibawa ke Polsek Teluknaga sebelum akhirnya diserahkan ke Unit Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan berkas perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X