Dampak Gempa Magnitudo 5,8, Pemkab Umumkan Status Darurat 14 Hari

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi gempa bumi (unsplash.com/Jens Aber)
Ilustrasi gempa bumi (unsplash.com/Jens Aber)

KALTENGLIMA.COM - Bupati Poso Verna Inkiriwang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Poso setelah guncangan bermagnitudo 5,8 merusak sejumlah infrastruktur, fasilitas umum, serta menimbulkan kerugian material yang cukup besar.

Status ini diberlakukan di tiga kecamatan, yaitu Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, melalui Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0000/2025 yang ditandatangani pada 18 Agustus 2025.

Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari mulai 18 hingga 31 Agustus 2025 dengan tujuan mempercepat penanganan bencana secara terkoordinasi, baik dalam proses penyelamatan, evakuasi, maupun pemulihan.

Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Aceh, BMKG Peringatkan Bahaya Api Kecil Picu Kebakaran

Pemerintah daerah menugaskan BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat untuk bersinergi menangani dampak gempa, sementara biaya penanggulangan ditanggung oleh APBD Kabupaten Poso, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, APBN, serta sumber lain yang sah.

Keputusan ini juga disampaikan kepada Kepala BNPB, Gubernur Sulawesi Tengah, dan pimpinan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten agar langkah penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, dan menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X