KALTENGLIMA.COM - Bupati Poso Verna Inkiriwang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi di wilayah Poso setelah guncangan bermagnitudo 5,8 merusak sejumlah infrastruktur, fasilitas umum, serta menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Status ini diberlakukan di tiga kecamatan, yaitu Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, melalui Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0000/2025 yang ditandatangani pada 18 Agustus 2025.
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari mulai 18 hingga 31 Agustus 2025 dengan tujuan mempercepat penanganan bencana secara terkoordinasi, baik dalam proses penyelamatan, evakuasi, maupun pemulihan.
Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Aceh, BMKG Peringatkan Bahaya Api Kecil Picu Kebakaran
Pemerintah daerah menugaskan BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat untuk bersinergi menangani dampak gempa, sementara biaya penanggulangan ditanggung oleh APBD Kabupaten Poso, APBD Provinsi Sulawesi Tengah, APBN, serta sumber lain yang sah.
Keputusan ini juga disampaikan kepada Kepala BNPB, Gubernur Sulawesi Tengah, dan pimpinan DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten agar langkah penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, dan menyeluruh.
Artikel Terkait
Mendagri Izinkan Masyarakat Pati Lakukan Demo, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing
Penanganan Kasus Pencucian Uang Setnov, KPK Segera Tanyakan ke Bareskrim
Peringatan Banjir Rob Ancam 11 Kelurahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Pekan Ini