KALTENGLIMA.COM - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu nasional lainnya terbebas dari kewajiban pembayaran royalti.
Ia menjelaskan, karya tersebut sudah masuk dalam domain publik sehingga tidak lagi berada di bawah perlindungan hak cipta. Dengan demikian, masyarakat dapat menyanyikan atau memutar lagu nasional tanpa harus khawatir dikenai pungutan.
Menurut Supratman, polemik mengenai royalti lagu Indonesia Raya muncul karena adanya pihak yang kurang memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam Pasal 43 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. “Itu sudah dikecualikan di dalam undang-undang,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Sekjen PSSI Yunus Nusi juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai lagu nasional merupakan perekat bangsa yang mampu membangkitkan rasa cinta tanah air serta patriotisme, sehingga tidak semestinya dibebani royalti.
Polemik ini sendiri bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sempat menyebutkan bahwa Indonesia Raya wajib membayar royalti jika diperdengarkan dalam acara komersial.
Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Aceh, BMKG Peringatkan Bahaya Api Kecil Picu Kebakaran
Namun, pernyataan itu segera diralat oleh Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, yang menegaskan bahwa lagu kebangsaan tersebut berstatus domain publik.
Artikel Terkait
Mendagri Izinkan Masyarakat Pati Lakukan Demo, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing
Penanganan Kasus Pencucian Uang Setnov, KPK Segera Tanyakan ke Bareskrim
Peringatan Banjir Rob Ancam 11 Kelurahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Pekan Ini