RUU Haji, Panja DPR hingga Pemerintah Sepakat Ubah Kepala Badan Jadi Menteri

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 10:44 WIB
Komisi VIII DPR RI bahas revisi UU Haji dan Umrah 2025, fokus pelayanan, pembiayaan, dan teknologi modern untuk kenyamanan jamaah (Instagram.com/@dpr_ri)
Komisi VIII DPR RI bahas revisi UU Haji dan Umrah 2025, fokus pelayanan, pembiayaan, dan teknologi modern untuk kenyamanan jamaah (Instagram.com/@dpr_ri)

 

KALTENGLIMA.COM - Panitia Kerja (Panja) revisi UU Haji menyepakati penyebutan Kepala Badan diubah menjadi menteri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja pemerintah DPR RI terkait RUU Haji.

Dalam rapat di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, mempersilakan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan usulan pemerintah mengenai RUU Haji. Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 40 terkait perubahan frasa badan menjadi menteri.

"Ada Pak, dari pemerintah Pak, yang DIM 40 itu mengubah badan menjadi menteri Pak," ujar Eko.

Baca Juga: Anggota DPRD Barut Gun Sriwitanto Nyatakan Peran Aktif Kades Wujudkan Percepatan Pembangunan Desa

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut frasa Badan dalam revisi UU Haji ini akan berubah menjadi kementerian. Dengan demikian, Kepala Badan Haji akan digantikan dengan Menteri.

"Saya kira catatannya begini, setiap frasa badan menjadi kementerian, supaya jangan bolak-balik kita," kata Marwan Dasopang di rapat.

"Ketok ya (DIM) 40, ketok," tambah Ketua Panja RUU Haji, Singgih.

Baca Juga: Korsel Jadi Negara dengan Kasus Kanker Usus Terbanyak Gegara Hal Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X