57 Napi Berisiko Tinggi dari Kepri Dipindahkan ke Nusakambangan

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Sebanyak 57 Narapidana alias Napi Risiko Tinggi di Seluruh Kepulauan Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas Kemen Imipas - INDEPENDENMEDIA.ID)
Sebanyak 57 Narapidana alias Napi Risiko Tinggi di Seluruh Kepulauan Riau Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Ditjenpas Kemen Imipas - INDEPENDENMEDIA.ID)

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 57 narapidana berisiko tinggi dari wilayah Kepulauan Riau dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (22/8). Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menyampaikan bahwa para warga binaan tersebut berasal dari tiga lapas, yakni Lapas Kelas II A Batam, Lapas Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan, Brimob, serta tim pengamanan intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas.

Setibanya di Nusakambangan pada pukul 21.30 WIB, warga binaan langsung diterima oleh pihak Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Baca Juga: Menlu Belanda Mengundurkan Diri Karena Gagal Bela Palestina

Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menuturkan bahwa seluruh prosedur administrasi penerimaan telah dijalankan sesuai dengan standar operasional.

Langkah pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan untuk menekan potensi pelanggaran di dalam lapas, khususnya yang dilakukan oleh narapidana dengan kategori risiko tinggi.

Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan bahwa hingga kini lebih dari 1.150 narapidana high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Baca Juga: KPK Batal Periksa Anak Presiden BJ Habibie Karena Hal Ini

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pengamanan super maksimum yang menjadi prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Fokus utama kebijakan tersebut adalah mendukung program zero narkoba dan ponsel di dalam lapas, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjenpas Mashudi, yang menegaskan tidak ada toleransi bagi narapidana yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun penggunaan telepon genggam ilegal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X