KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Dari hasil penyidikan, lima orang yang terdiri dari sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting kini resmi ditahan di Polres Serang.
Baca Juga: Jumlah Penerima Tanda Kehormatan di Era Prabowo Bertambah Dua Kali Lipat
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) ketika sejumlah wartawan meliput inspeksi mendadak tim KLH di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pabrik yang sebelumnya disegel itu diketahui kembali beroperasi sehingga dilakukan sidak. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan ada dua insiden berbeda dalam kasus ini.
Tiga tersangka, yaitu K, B, dan R, terlibat dalam pemukulan, pitingan, dan tendangan terhadap petugas Humas KLH.
Baca Juga: DPRD Murung Raya dan Pemkab Sampaikan Persetujuan Bersama Terhadap KUPA dan PPAS
Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan A, diduga mengejar serta memukul wartawan di bagian kepala dan punggung.
Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah untuk merampas ponsel korban dan menghapus rekaman video di lokasi kejadian.
Sementara itu, pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena salah sasaran, di mana pelaku mengira wartawan merupakan bagian dari kelompok demonstran yang kerap beraksi di sekitar pabrik.
Baca Juga: Zulhas 15 Tahun Tunggu Prabowo Jadi Presiden, Puji Soal Pasal 33 UUD
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Profil Nasim Khan, Pengusul Gerbong Kereta Khusus Perokok
Diam Kala Anggota Dewan Joget Usai Sidang Tahunan, Ini Kata Pasha
Ngebut Lalu Oleng dan Nyebur ke Sungai, Tiga Penumpang Mobil di Tapteng Tewas
Rapat Timus-Timsin RUU Haji Rampung, Dilanjut Pandangan Pemerintah