Polisi Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan Terhadap Wartawan KLH

photo author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Dari hasil penyidikan, lima orang yang terdiri dari sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting kini resmi ditahan di Polres Serang.

Baca Juga: Jumlah Penerima Tanda Kehormatan di Era Prabowo Bertambah Dua Kali Lipat

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (21/8) ketika sejumlah wartawan meliput inspeksi mendadak tim KLH di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pabrik yang sebelumnya disegel itu diketahui kembali beroperasi sehingga dilakukan sidak. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan ada dua insiden berbeda dalam kasus ini.

Tiga tersangka, yaitu K, B, dan R, terlibat dalam pemukulan, pitingan, dan tendangan terhadap petugas Humas KLH.

Baca Juga: DPRD Murung Raya dan Pemkab Sampaikan Persetujuan Bersama Terhadap KUPA dan PPAS     

Sedangkan dua tersangka lainnya, S dan A, diduga mengejar serta memukul wartawan di bagian kepala dan punggung.

Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah untuk merampas ponsel korban dan menghapus rekaman video di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena salah sasaran, di mana pelaku mengira wartawan merupakan bagian dari kelompok demonstran yang kerap beraksi di sekitar pabrik.

Baca Juga: Zulhas 15 Tahun Tunggu Prabowo Jadi Presiden, Puji Soal Pasal 33 UUD

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X