KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 138 demonstran diamankan oleh Polda Bali dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena massa dianggap membahayakan saat berlangsungnya aksi.
Hingga Minggu, 31 Agustus 2025, seluruh demonstran tersebut masih ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan belum ada yang dilepaskan. Mereka ditangkap sejak aksi berujung ricuh pada Sabtu malam, 30 Agustus, hingga Minggu pagi.
Baca Juga: Area Mako Brimob Kwitang Masih Tercium Gas Air Mata Sisa Bentrokan
Terkait peran ratusan orang yang ditangkap, Ariasandy menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing.
Mereka yang terbukti tidak memiliki peran signifikan dalam kericuhan akan dipulangkan, namun sebelumnya identitasnya tetap dicatat.
Ia menegaskan bahwa situasi Bali pada hari itu telah kembali kondusif, meskipun menyayangkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh sebagian massa, seperti menjarah mobil polisi serta melempari petugas dengan bom molotov.
Baca Juga: 500 Personel Gabungan Bersihkan Sisa Demonstrasi di Palmerah
Menurutnya, tindakan tegas sesuai prosedur terpaksa diambil karena aksi demonstrasi sudah membahayakan petugas, masyarakat sekitar, serta menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum.
Massa disebut melempari aparat dengan batu, bom molotov, kembang api, dan benda berbahaya lainnya, bahkan merusak mobil dinas Polri hingga menjarah isinya.
Artikel Terkait
Polisi Bebaskan 45 Pelajar Pasca Aksi Solidaritas Meninggalnya Affan Kurniawan
Rumah Anggota DPR Ahmad Sahroni Di Priok Digeruduk Massa, Imbas Ucapan Kontroversial
NasDem Tindak Tegas: Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR
Ketua MUI Ajak Masyarakat Hentikan Penjarahan Karena Langgar Hukum