Namun, lanjut dia, aspirasi harus disampaikan secara damai.
"Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya," katanya.
Artikel Terkait
Kulit Susah Glowing? Bisa Jadi Skin Barrier Rusak, Simak Saran Dokter di Sini!
Grab Launching Gercep, Program Lindungi Mitra Ketika Kondisi Genting
Ferry Irwandi Diteror Usai Buka Jaringan Provokator dan Gagalkan Darurat Militer
H. Deni Resmi Daftarkan Diri Maju sebagai Calon Ketua PWI Barito Utara
LKPD 2024 Murung Raya Raih Opini WTP dari BPK Kalteng