KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Pada Senin, KPK memanggil seorang saksi berinisial W yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak lama.
Baca Juga: 4 Orang Penyusup Diamankan Ketahuan Bawa Sajam saat Demo di Depan DPRD Sumsel
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penyelidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024, sebelum kemudian menetapkan sejumlah tersangka.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, para tersangka hingga kini belum ditahan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu menyebut penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Artikel Terkait
Soal Tuntutan RUU Perampasan Aset, Ibas: Kami di Parlemen Siap Membahas
Presiden RI Prabowo Beri Pernyataan Lengkap Soal Tunjangan DPR dan Aspirasi Rakyat
Presiden Prabowo Umumkan Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Rabu Lusa Partai Buruh Akan Adukan Sahroni-Eko Patrio ke MKD DPR