Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri dan Adakan Pesta Hiburan

photo author
- Senin, 1 September 2025 | 20:11 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian larang kepala daerah ke luar negeri (@suaramilenial.co.id)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian larang kepala daerah ke luar negeri (@suaramilenial.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri serta menghindari penyelenggaraan acara berlebihan, seperti pesta mewah maupun hiburan berskala besar.

Langkah ini dianggap penting demi menjaga suasana tetap kondusif di tengah meningkatnya gelombang demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Tito menegaskan bahwa upaya tersebut diperlukan guna meredam keresahan publik sekaligus menjaga stabilitas sosial di setiap daerah.

Baca Juga: Bantah Kabar Rumah Emil Dardak Dijarah-Dibakar, Khofifah: Itu Kantor Wagub

Ia juga mengingatkan agar para pejabat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.

Menurutnya, setiap pejabat sebaiknya hanya berbicara sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing agar tidak menimbulkan salah tafsir yang berpotensi memicu gejolak baru di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai kebijakan Mendagri merupakan langkah yang tepat dalam menciptakan kondusivitas.

Baca Juga: Kapolri Segera Usut Dalang Hingga Pendana Kerusuhan

Ia menilai kebijakan ini mencerminkan empati pemerintah terhadap rakyat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Menurut Iwan, jika para pejabat bersikap sederhana, tidak pamer kemewahan, dan mampu menjaga perasaan masyarakat, maka potensi munculnya gejolak bisa ditekan.

Iwan juga menekankan pentingnya pola komunikasi kepala daerah dalam meredakan ketegangan sosial.

Baca Juga: Kapolri Segera Usut Dalang Hingga Pendana Kerusuhan

Seorang pemimpin daerah, katanya, harus mampu memahami kondisi psikologis masyarakat agar setiap pernyataan yang disampaikan tidak menyinggung atau memperburuk keadaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X