Usai Perkosa Gadis 15 Tahun, 3 Pria di Serang Diringkus Polisi

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tiga pria di Serang, Banten. Ketiganya ditangkap setelah memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS (22), FR (23), dan KR (24), ditangkap pada Kamis (28/8), tepatnya sepekan setelah peristiwa terjadi. Sebelum kejadian, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Pada 21 Agustus korban pergi meninggalkan rumah, orang tuanya berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Pada 25 Agustus orang tua melaporkan kehilangan ke Polresta Serang Kota," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Irene Missy, Selasa (2/9/2025).

Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di salah satu rumah kos di daerah Serdang bersama tiga pelaku. Para pelaku mengakui telah melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Baca Juga: Mengenal Gejala OCD yang Tak Boleh Diabaikan

"Ketiga orang tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Yang menjemput korban adalah KS," ujarnya.

Irene menerangkan, modus pelaku yakni membawa korban tanpa izin orang tua dengan motif menyetubuhi korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kartu keluarga, akta kelahiran, serta hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten. Para pelaku dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas ulahnya pelaku terancam pidana minimal 5tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Prabowo Perhatian Terhadap Kebakaran Gedung DPRD Makassar, Akan Menemui Keluarga Korban

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X