KALTENGLIMA.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh personel TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengamanan aksi penyampaian aspirasi masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Hal itu disampaikan Kapolri saat makan malam bersama 320 personel pasukan pengamanan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, pada Senin (1/9) malam.
Ia menekankan bahwa aparat wajib menghormati aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tetap mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah dan Anggota DPRD Tunda Perjalanan ke Luar Negeri
Kapolri menjelaskan bahwa kepolisian berwenang untuk mengingatkan dan mengambil tindakan apabila penyampaian pendapat dilakukan dengan cara yang melanggar aturan.
Menurutnya, tujuan utama pengamanan adalah memastikan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan dengan aman dan tertib.
Namun, jika terjadi pelanggaran yang berujung pada tindakan anarkis, aparat diperbolehkan untuk melakukan pembubaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: DPRD Apresiasi Peran TNI-Polri, Dorong Sinergitas Jaga Keamanan Daerah
Selain itu, Listyo juga mengingatkan personel untuk waspada terhadap adanya penyusup yang bisa memicu kerusuhan.
Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, seperti merusak, membakar, hingga merugikan fasilitas publik maupun objek vital internasional, berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan harus ditindak tegas.
Meski demikian, sebelum melakukan penindakan, Kapolri meminta personel membedakan antara massa yang tertib dan yang berbuat rusuh, sekaligus menjaga soliditas serta memulihkan kondisi agar situasi tetap kondusif.
Artikel Terkait
KPK Buka Suara Terkait Isu Pengumuman Tersangka Kuota Haji
KPK Sita 15 Mobil Satori Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Pemerintah Tegaskan Tak Pernah Minta Live TikTok Dimatikan
Basarnas Terjunkan 430 Personel untuk Cari Heli yang Jatuh di Hutan Mantewe Kalsel