KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan salah satunya berasal dari internal Kemenag.
Meski demikian, KPK hingga kini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga walaupun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki kewenangan untuk memanggil saksi maupun melakukan penggeledahan.
Baca Juga: Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Setelah Jatuh Akibat Gas Air Mata, Begini Kronologinya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa hampir tujuh jam, masih sebatas saksi.
Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring hasil perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob Hari Ini
Dugaan penyimpangan ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi justru dibagi rata masing-masing 50 persen, sehingga memunculkan indikasi adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.
Artikel Terkait
Usai Perkosa Gadis 15 Tahun, 3 Pria di Serang Diringkus Polisi
Menteri PKP Maruarar Sirait Pastikan Rumah buat Keluarga Affan Kurniawan dari Kantong Pribadinya
Baru Mengudara 8 Menit, Helikopter PK-RGH Hilang Kontak di Tanah Bumbu Kalsel: Begini Kronologinya
Prabowo Pastikan RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan Akan Ditindaklanjuti
Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob Hari Ini