KPK Buka Suara Terkait Isu Pengumuman Tersangka Kuota Haji

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 19:24 WIB
ILUSTRASI-Kantor KPK (KLIKTIMES.COM/IST)
ILUSTRASI-Kantor KPK (KLIKTIMES.COM/IST)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan informasi yang beredar, penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan kemungkinan salah satunya berasal dari internal Kemenag.

Meski demikian, KPK hingga kini masih menggunakan surat perintah penyidikan umum, sehingga walaupun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memiliki kewenangan untuk memanggil saksi maupun melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Setelah Jatuh Akibat Gas Air Mata, Begini Kronologinya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa status pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa hampir tujuh jam, masih sebatas saksi.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah seiring hasil perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob Hari Ini

Dugaan penyimpangan ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi justru dibagi rata masing-masing 50 persen, sehingga memunculkan indikasi adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X