KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa 22 orang yang diamankan dalam kerusuhan di sejumlah wilayah Jakarta terbukti mengonsumsi narkoba dan obat keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku memakai zat tersebut dengan tujuan untuk menghilangkan rasa takut serta menambah keberanian saat mengikuti aksi unjuk rasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah dilakukan tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap metafetamin, THC, dan beberapa obat keras lainnya.
Baca Juga: KPK Panggil Anggota DPR Fraksi Demokrat soal Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku telah mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum aksi kerusuhan berlangsung.
Dari hasil asesmen, diketahui penggunaan dilakukan sekitar 3 hingga 7 hari sebelum mereka terlibat dalam unjuk rasa. Atas temuan itu, kepolisian menegaskan bahwa mereka akan diproses secara hukum, sekaligus menjalani rehabilitasi.
Penerapan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika akan diberlakukan, disertai langkah penyembuhan baik secara medis maupun sosial.
Baca Juga: Polisi Amankan 6 Terduga Pelaku Penghasut Kerusuhan di Jakarta
Adapun 22 orang tersebut merupakan bagian dari kelompok pertama yang diamankan pada kerusuhan 25 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan titik kerusuhan berada di sekitar Gedung DPR/MPR dan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan total 337 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum sekaligus mencegah aksi serupa terjadi kembali.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Belasan Orang Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya
Gubernur DKI Pastikan Kondisi Jakarta Kembali Aman dan Bisa Beraktivitas Normal
Polisi Tangkap Warga yang Diduga Bakar Halte Transjakarta
KPK Usut Informasi Calon Jemaah Haji Langsung Berangkat ke Mekkah Tanpa Antre