42 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan di Surabaya

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi kerusuhan. (unsplash/hasanalmasi)
Ilustrasi kerusuhan. (unsplash/hasanalmasi)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berlangsung di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.

Para tersangka tersebut termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya kelompok tertentu yang sengaja berupaya menciptakan kerusuhan.

Baca Juga: Hamil 13 Minggu, Aurelie Moeremans Masih Jalani Terapi Imbas Kecelakaan Mobil

Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan langsung oleh Polda Jatim.
Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak yang diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov dan melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.

Sementara itu, 33 tersangka lainnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya, di antaranya enam anak-anak yang terlibat dalam pembakaran serta penjarahan Gedung Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum.

Polrestabes Surabaya sebelumnya sempat mengamankan 315 orang dalam rangkaian kerusuhan tersebut, dengan hampir setengah di antaranya masih berusia anak-anak.

Baca Juga: Dendam Usai Diejek, Bocah Perempuan di Koltim Tewas Digorok Remaja

Kombes Pol Abast menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun wilayah lain di Jawa Timur.

Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang sama diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X