KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berlangsung di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Para tersangka tersebut termasuk pelaku pembakaran dan penjarahan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya kelompok tertentu yang sengaja berupaya menciptakan kerusuhan.
Baca Juga: Hamil 13 Minggu, Aurelie Moeremans Masih Jalani Terapi Imbas Kecelakaan Mobil
Dari jumlah tersebut, sembilan orang ditetapkan langsung oleh Polda Jatim.
Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak yang diduga telah merencanakan aksi dengan membuat bom molotov dan melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.
Sementara itu, 33 tersangka lainnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya, di antaranya enam anak-anak yang terlibat dalam pembakaran serta penjarahan Gedung Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, dan sejumlah fasilitas umum.
Polrestabes Surabaya sebelumnya sempat mengamankan 315 orang dalam rangkaian kerusuhan tersebut, dengan hampir setengah di antaranya masih berusia anak-anak.
Baca Juga: Dendam Usai Diejek, Bocah Perempuan di Koltim Tewas Digorok Remaja
Kombes Pol Abast menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan adanya kelompok lain yang menjadi dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun wilayah lain di Jawa Timur.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi satu kelompok yang sama diduga terlibat dalam aksi kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.
Artikel Terkait
Truk Boks Rem Blong, 3 Pemotor di Puncak Bogor Terluka
Usai Menkum Terbitkan SK, Golkar Tegaskan Hanya Akui SOKSI Kubu Misbakhun
KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Korupsi Bank BJB yang Menyeret Nama Ridwan Kamil
KPK Pastikan Kasus Korupsi Google Cloud Beda dengan Chromebook di Kejagung