Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Ganja di Karawang, Barang Bukti Capai 3,5 Kg

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 18:11 WIB
Ilustrasi narkoba.  (Dok. Istimewa)
Ilustrasi narkoba. (Dok. Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan tiga orang pelaku peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Bagas alias Agas, Indra Pratama alias Tama, dan Rikiansyah alias Riki.

Penangkapan ini dilakukan melalui operasi penyergapan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Purwadana.

Baca Juga: Polisi sebut Tujuh Korban Tambang Freeport Belum Bisa Dievakuasi

Dalam penyergapan pertama, polisi menangkap Bagas di rumahnya yang berlokasi di Dusun Jenebin, Desa Purwadana.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ember hitam berisi ganja, tiga bungkus plastik klip berisi ganja yang disimpan dalam tas selempang, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan, Bagas mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari dua rekannya di daerah Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga: Fraksi PDIP Terima Dua Raperda, Ajukan Catatan Strategis

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke Jakarta Timur untuk menangkap dua tersangka lain, yakni Indra dan Riki.

Keduanya berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan terhadap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat sekitar 3,5 kilogram.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X