KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan dalam menginvestigasi kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga meninggal secara tidak wajar setelah mengikuti demonstrasi di Semarang pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum.
Dalam penelusuran ke RS Kariadi, LPSK memperoleh rekaman CCTV saat Iko tiba di rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter
Pihak rumah sakit juga melakukan visum karena korban dibawa dalam kondisi disebut sebagai akibat kecelakaan lalu lintas.
Wawan menegaskan bahwa LPSK mendorong agar ada proses hukum yang adil serta siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban jika diperlukan.
Sebelumnya, kematian Iko Juliant menimbulkan dugaan adanya kejanggalan. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menyoroti luka lebam pada wajah korban serta pengakuan bahwa Iko sempat mengigau tentang dipukuli petugas ketika masih dirawat.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gereja Katolik Paroki Kalvari di Lubang Buaya
Mahasiswa tersebut akhirnya meninggal dunia setelah menjalani operasi di RS Kariadi, sehingga menambah desakan agar kasus ini diusut secara transparan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tinjau Dampak Bencana Banjir di Bali
Erick Thohir sebut Indonesia Jadi Negara Asia Pertama yang Gunakan VAR untuk Liga 2
Hilang Saat Bermain, Seorang Bocah Tunawicara Tewas di Empang Bogor
Pengamat: Penahanan Nadiem Makarim Disebut Memudahkan Kejagung Selidiki Keterlibatan Pihak Lain