Polisi Serahkan Enam Unit Sepeda Motor Hasil Curian ke Pemilik Asal

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 14:18 WIB
Ilustrasi pencuri motor. (freepik/freepik)
Ilustrasi pencuri motor. (freepik/freepik)

KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Timur telah menyerahkan kembali enam unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.

Kendaraan tersebut sebelumnya ditemukan saat polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari total 12 unit motor yang diamankan, enam di antaranya sudah diserahkan kembali kepada korban.

Sementara itu, dua unit motor lainnya ditetapkan sebagai barang bukti karena sudah ada laporan resmi dari pemiliknya, dan empat unit sisanya masih menunggu kejelasan pemilik asli.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka Kasus Kredit Sritex ke Kejari Surakarta

Dalam proses pengembalian, beberapa korban turut hadir, salah satunya Deddy Romansyah, warga Otista, Jakarta Timur.

Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada kepolisian setelah motornya yang hilang saat sholat Jumat akhirnya bisa kembali. Hal serupa diungkapkan oleh Nindi, warga Cempaka Putih, yang juga mendapatkan kembali motornya.

Ia mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar masyarakat lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Gunung Marapi Meletus Lagi, Catat Amplitudo Maksimum 30,4 Milimeter

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025, dengan lokasi kejadian berbeda di wilayah Matraman dan Jatinegara. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan lima pelaku.

Empat di antaranya berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan satu orang bertugas memodifikasi tampilan motor sebelum dijual.

Selain motor curian, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk kunci T, senjata api rakitan, dan senjata tajam.

Baca Juga: Meski Hormati Putusan, Tim Hukum Jimmy-Inry Kecewa MK Abaikan Alat Bukti

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata, dengan ancaman hukuman hingga lebih dari sepuluh tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X