Kejagung Serahkan Tersangka Kasus Kredit Sritex ke Kejari Surakarta

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 14:07 WIB
Gambar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Dok. Kejagung)
Gambar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. (Dok. Kejagung)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Ketiganya adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada Selasa, 16 September 2025.

Baca Juga: AS dan China Capai Kesepakatan Terkait Medsos TikTok

Proses tersebut dihadiri keluarga serta penasihat hukum masing-masing tersangka, dengan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan seluruhnya dalam kondisi baik dan kooperatif.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta akan menyusun surat dakwaan sebelum pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Baca Juga: Gunung Marapi Meletus Lagi, Catat Amplitudo Maksimum 30,4 Milimeter

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex serta anak usahanya.

Selain ISL, DS, dan ZM, tersangka lainnya antara lain Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renaldi (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), Suldiarta (SD), dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X