Korlantas Putuskan Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Rotator di Jalan

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi mobil pakai sirine dan strobo (Instagram / @gudangsirine)
Ilustrasi mobil pakai sirine dan strobo (Instagram / @gudangsirine)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Ia menegaskan bahwa meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama. Kebijakan ini dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh mengenai penggunaannya di lapangan.

Agus menekankan bahwa sirene seharusnya hanya dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan untuk kepentingan yang tidak mendesak.

Baca Juga: KPK sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan

Ia juga menyebutkan bahwa sementara ini sifatnya berupa imbauan agar sirene tidak digunakan secara sembarangan.

Evaluasi ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan lampu strobo di jalan raya.

Lebih lanjut, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga: PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah mengatur siapa saja pihak yang berhak menggunakan lampu isyarat beserta sirene.

Misalnya, lampu biru dan sirene untuk kendaraan Polri, lampu merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil jenazah, serta lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol dan layanan umum lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X