KALTENGLIMA.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Ia menegaskan bahwa meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilaksanakan, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama. Kebijakan ini dilakukan sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh mengenai penggunaannya di lapangan.
Agus menekankan bahwa sirene seharusnya hanya dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas, bukan untuk kepentingan yang tidak mendesak.
Baca Juga: KPK sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Tak Mengarah ke Ormas Keagamaan
Ia juga menyebutkan bahwa sementara ini sifatnya berupa imbauan agar sirene tidak digunakan secara sembarangan.
Evaluasi ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan lampu strobo di jalan raya.
Lebih lanjut, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator guna mencegah penyalahgunaan.
Baca Juga: PDIP Segera Cari Pengganti Usai Pecat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang telah mengatur siapa saja pihak yang berhak menggunakan lampu isyarat beserta sirene.
Misalnya, lampu biru dan sirene untuk kendaraan Polri, lampu merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil jenazah, serta lampu kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol dan layanan umum lainnya.
Artikel Terkait
2 Siswa Tenggelam di Sungai Cisadane Ditemukan Meninggal dalam Keadaan Berpelukan
Wamenlu Sebut Prabowo Akan Mengumumkan Bantuan Baru untuk Palestina di PBB
Siswa SMK Korban Cikarang Jadi Korban Bullying hingga Patah Rahang, 5 Orang Jadi Tersangka
Ustaz Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang USD kepada KPK Terkait Kasus Kuota Haji