Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 21:44 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Saat ini, ia tengah ditahan di Lapas Amuntai selama 20 hari ke depan.

Meski demikian, Sutikno bersama tim kuasa hukumnya melawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin.

Kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus besar seperti korupsi e-KTP hingga perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat menilai penetapan tersangka terhadap Sutikno sarat dengan prosedur yang keliru.

 Baca Juga: BGN Buka Hotline Pengaduan MBG, Bisa Hubungi 2 Nomor Ini

Tim kuasa hukum Sutikno yang diwakili Hottua Manalu dari Firma Hukum Victoria menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didukung bukti yang cukup.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Balangan tidak tepat sehingga harus diuji lewat mekanisme praperadilan. Sidang praperadilan sendiri dijadwalkan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Paringin.

Tim kuasa hukum berharap proses ini dapat menegakkan prinsip hukum yang adil dan konsisten di wilayah tersebut, termasuk bagi klien mereka, Sutikno.

Baca Juga: Ini Dia Alasan Alat Berat Mayoritas Berwarna Kuning

Kasus ini mencuat setelah dua terdakwa lain, yakni Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al Hamid, dan bendaharanya, Nudiansyah, divonis bersalah karena menyelewengkan dana hibah Rp1 miliar pada tahun anggaran 2023. Dari hasil pengembangan, jaksa menemukan keterlibatan Sutikno yang saat itu menjabat Sekda.

Ia dianggap membuka jalan pencairan dana dengan memberikan disposisi meski proposal hibah belum memenuhi syarat administrasi. Meski tidak menikmati dana tersebut, perannya dinilai krusial dalam terjadinya penyimpangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa disposisi yang terlalu mudah tanpa verifikasi lengkap menjadi dasar kuat penetapan Sutikno sebagai tersangka. Dana yang semestinya digunakan untuk tanah dan bangunan hingga kini tak pernah terealisasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X